hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar minta kepada para pedagang di Banjarmasin agar tidak mempraktekkan dagang minyak goreng secara bundling.
Pasalnya, pihaknya telah mendapati adanya pedagang yang menjual minyak goreng dengan sistem Bundling.
Seperti sebutnya di pasar Kesatrian dan Cemara Banjarmasin
"Sistem bundling tersebut tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999," ungkap pria yang disapa Tezar itu, Selasa, (15/03/22).
Diketahui, dagang bundling itu ialah apabila ada warga yang ingin membeli minyak goreng, diharuskan juga membeli komoditas lainnya.
Tezar pun mengaku, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kita sudah melaporkan kondisi itu ke Pemerintah Provinsi. Kita masih tunggu arahannya. Kalau diharuskan kita sampaikan teguran secara tertulis atau lebih pada itu akan kita lakukan," katanya.
rian akhmad/ may



0 Komentar