Ramadan Tiba, Pemko Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran

 
hallobanua.com, BANJARMASIN-  Jelang bulan suci Ramadan,  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun telah siap mengeluarkan sejumlah ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku usaha selama 1 bulan penuh. 

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin (Disbudporapar), Iwan Fitriady, ketentuan itu biasanya diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemko Banjarmasin. 

"Seperti biasa, menjelang Ramadan kami sedang memproses SE, terkait apa saja larangan-larangan selama ramadan," ucapnya saat dikonfirmasi di Balai Kota, Senin (28/03/22) 

Iwan mengungkapkan, hal apa saja yang akan diatur dalam SE itu salah satunya pengaturan operasional rumah makan, cafe dan restoran, termasuk juga Tempat Hiburan Malam (THM). 

"Selasa ini kita akan rapat meminta masukan dari pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan SE selama Ramadan. Beberapa hari setelah itulah akan terbit, " katanya. 

Ditanya bagaimana dengan pelaksanaan pasar wadai ramadan Pemko Banjarmasin? Ia pun memastikan bahwa tidak akan menggelar pada tahun ini. 

Alasannya, selain karena tidak ada anggaran, pandemi Covid-19 juga belum berakhir. 

"Karena ada refocusing jadi anggaran untuk pasar wadai ramadan tahun ini tidak ada," bebernya. 

Meski begitu, ia bilang, tidak menutup kemungkinan akan ada pasar ramadan yang digelar secara swadaya di tiap kecamatan. 

"Silahkan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat di sana jika ingin mengadakan pasar wadai ramadan," imbuhnya. 

Pihaknya pun mengaku telah melakukan urun rembuk dengan paguyuban pasar wadai ramadan, untuk menyampaikan kondisi Pemko yang tidak menggelar pasar wadai karena ketiadaan anggaran. 

"Kita harapkan dengan tidak terpusat seperti ini tidak terjadi kerumunan," tuntasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya