Status HGB Mitra Plaza Akan Berakhir Juni Pemko Akan Jadikan MPP dan Mall Ekonomi

 
Hallobanua.com, BANJARMASIN - Status Hak Guna Bangunan (HGB) kerjasama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin  akan berakhir pada Juni 2022 mendatang. 

Lantas hal itu pun membuat pemko berencana membuat gedung Mitra Plaza difungsikan untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) dan mall sektor ekonomi-pariwisata. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, gedung yang berada di atas tanah bekas Pasar Gembira, Jalan Pangeran Antasari itu akan dilakukan perubahan bentuk kerjasama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. 

"Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku," ucap Ibnu Sina. 

Diketahui, Pemko Banjarmasin akan mengganti status kerjasama penggunaan lahan tersebut dengan status Kerjasama Pemanfaatan (KSP) 

"Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB nya lantaran terhalang regulasi di peraturan pusat, meski BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan," jelas Ibnu. 

Oleh sebab itu, pihaknya pun melanjutkan kerjasama dengan skema KSP yang bisa dilakukan sampai 30 tahun, guna menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan atas penggunaan lahan yang tepat berada di tepian Sungai Martapura itu. 

Menurut pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu, skema KSP yang nantinya diterapkan tersebut berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bagunan. 

Jadi, pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.  

"Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya," paparnya. 

Dilanjutkan Ibnu, lokasi MPP ini juga menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata juga. 

Pasalnya, lokasi gedung Plaza Mitra ini strategis, lantaran berada di tepian sungai yang nanti masuk dalam daftar untuk ditata dengan baik sebagai kawasan riverside untuk pengembangan sektor bisnis seperti kuliner, lokasi event dan lain sebagainya. 

"Jadi di bangunan itu akan ada dua fungsi, mal untuk umum dan mal untuk pelayanan publik. Karena, hasil rapat yang digelar sepekan terakhir, kami sudah menyepakati soal alokasi termasuk besaran kontribusi yang mereka keluarkan dalam proses kerjasama untuk menjadi pendapatan daerah per tahunnya," pungkas Wali Kota 2 periode itu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm pemerintahan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya