Status Hukum PDAM Resmi Menjadi PT Air Minum Bandarmasih

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, resmi mensahkan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih, di aula gedung Dewan, Kamis (24/03/22). 

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM melalui anggota Pansus, Gusti Nanang Riduan menyampaikan, Perda tersebut memastikan status hukum PDAM Bandarmasih menjadii PT Air Minum Bandarmasih Banjarmasin atau Persero terbatas. 

"Untuk modal awal berasal dari modal pertama dulu hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 Triliun," ujar Nanang Riduan, saat membacakan draf hasil pembahasan Raperda. 

Ia membeberkan, modal Perseroda tersebut berasal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sekitar Rp416 Miliar lebih dan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar Rp65,4 Miliar lebih, serta pemerintah pusat Rp5,4 Miliar. 

Sedangkan modal dalam bentuk saham yang dimiliki PDAM Bandarmasih (dulu, red), juga dimiliki oleh pemerintah daerah dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin, sedang Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen,  dan Pusat sekitar 1 persen. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menegaskan, dengan Perda yang telah disahkan itu maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Minum Bandarmasih. 

Sementara, bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Kota Banjarmasin itu. 

"Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang yang menyatakam bahwa, sebuah Perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama," ucap Ibnu Sina. 

Disisi lain, untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir. 

Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya berharap, dengan disahkannya Perda Perseroda PT Air Minum Bandarmasih tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi. 

"Sehingga seluruh pelanggan dan masyarakat Kota Banjarmasin, mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik," tandas Harry Wijaya. 

Dya/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya