hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Badapatan Manyambung Silaturrahmi (BAMARA) tahun 2022 dengan tema Menyikapi Perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di Auditorium RRI Banjarmasin Timur, Rabu ( 2/3/2022), malam.
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya menghadirkan 5 narasumber diantaranya DR Taufik Arbain M.Si, Dr Muhammad Pazri S.H M.H, Drs Setia Budhi M.Si Ph.D, Dr Eng Akbar Rahman S.T M.T serta M Arif Budiman S.Ag M.Ei, Ph.D.
Pada kegiatan itu, Pemko Banjarmasin yang dikomando oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina sepakat menakar pendapat para ahli untuk menyikapi keputusan UU Provinsi Kalimantan Selatan yang beberapa waktu terakhir ini beredar luas soal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel.
Menurut DR Taufik Arbain M.Si, alangkah lebih baik jika ingin mengambil sebuah keputusan apalagi berkaitan dengan hajat orang banyak harus digelar diruang terbuka, harus menakar sejauh mana sejarah sebuah ibukota itu asal mulanya ditetapkan.
Sementara menurut Dr Muhammad Pazri S.H M.H, untuk mengambil sebuah keputusan apalagi tentang pemindahan ibukota itu harus meliput 3 landasan, diantaranya landasan filosopis, landasan sosiologis dan landasan yuridis, diluar tiga hal ini Pazri begitu sapaan akrabnya juga mengungkapkan pentingnya menakar landasan historis.
"Dengan ini legislatif provinsi, eksekutif provinsi, legislatif kedua kota harus dilibatkan, Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru ini harus dilibatkan dalam pembahasan UU Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pazri.
Adapun dari sisi tata ruang, Dr Eng Akbar Rahman S.T M.T memaparkan penduduk di Kota Banjarmasin itu sekitar 20 persen dari jumlah warga Kalimantan Selatan, hal ini tentu menjadikan Kota Banjarmasin yang memiliki luas ruang hanya 98,4km² tersebut padat.
"Bayangkan orang di Kalimantan Selatan berkumpul disatu tempat yang sempit, sejak era reformasi 20 tahun yang lalu, Banjarmasin seolah olah berjalan sendiri, padahal kota ini adalah kota pusaka kita di Kalimantan Selatan, tapi bisa kita lihat 5 tahun terakhir ini kota Banjarmasin bisa berkembang, ada progres yang harus kita dukung disini," paparnya.
Disisi lain, M Arif Budiman S.Ag M.Ei, Ph.D. merasa kaget, ia mengungkapkan banyak pihak yang terkaget, "termasuk Wali Kota Banjarbaru juga ikut kaget, tapi mungkin beliau bersyukur, Pa Ibnu Sina juga kaget tapi mungkin beliau sedih," ujarnya.
Menurut Arif, kalau hal tersebut tidak dirubah, ia khawatir akan menjadi luka sejarah bagi warga Kalimantan Selatan.
"ini seperti kecelakaan dan akhirnya kita menyesali sepanjang masa, jadi saran ulun ada baiknya dilakukan judicial review, apalagi Undang-undang namanya buatan manusia dan ada mekanisme hukum untuk meninjau kembali," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, H Ibnu Sina menyebutkan perdebatan soal perpindahan ibukota Provinsi Kalsel sebetulnya tidak perlu terjadi, apalagi ujarnya saat ini Pemerintah Kota tengah fokus menghadapi pandemi.
Menurutnya saat ini tidak perlu terjadi perdebatan perpindahan ibukota Provinsi, sesuai dengan masukan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Kalsel yang dibacanya berulang kali dan dinilainya masukan tersebut sangat bagus yakni persfektif yang harus dilakukan kedepannya terkait kedudukan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penyangga IKN baru.
"Sudah bagus ini sebenarnya usulan Dewan Provinsi, lalu akhirnya energi kita terkuras untuk membahas yang seharusnya tidak terjadi, kalau langkah judicial review dilakukan saya rasa kita semua satu kata, menyatukan seluruh potensi kita semua kayuh baimbai, jangan sampai nanti ini ada yang merasa jadi pahlawan, ulun pribadi merasa ada pengingkaran sejarah, ulun rasa kita sepakat semua, jangan sampai pada peringatan Hari Jadi ke 496 Kota Banjarmasin bukan lagi sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan," tutupnya.
Tim Liputan / may
Kota bjm pemerintahan



0 Komentar