hallobanua.com, BANJARMASIN - Sejumlah aggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara berhasil meringkus seorang diduga pengedar Narkotika bernama Saripudin alias Sarip (34).
Dirinya tak berkutik lagi ketika jajaran Buser melakukan penggebrekan di rumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiarto, melalui Kanit Reskrim,Ipda Sudirno, membenarkan telah mengamankan terduga tersangka bersama barang bukti.
"Sudah kita amankan, pelaku dengan barang buktinya," ungkapnya.
Tersangka diketahui warga Jalan Alalak Selatan RT.03 RW.01, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari terduga pelaku, anggota menyita barang bukti berupa 17 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,63 gram, satu buah dompet warna merah hati dan satu buah sendok plastik.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka sering melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.
Alhasilnya terduga pelaku dapat ditangkap dan barang bukti siap edar ditemukan didalam kamar yang disimpannya dalam dompet.
Untuk mengembangkan kasus ini tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Sementara itu, dari pengakuan terduga pelaku Sarip, dirinya melakukan itu karena ingin coba-coba saja.
"Karena kata orang berjualan sabu ini keuntungan lebih besar, memang saya sempat berhenti menggunakan sabu tersebut. Selanjutnya ada orang yang menyuruh saya untuk mengedarkan barang haram ini tanpa modal apapun, baru mencoba berbinis sudah ditangkap lebih dulu," pungkasnya.
Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Penulis : rian akhmad/ may
Hukum & kriminal



0 Komentar