hallobanua.com, BANJARMASIN - Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, Kalsel meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah Supardi alias Didi (49).
Dari Warga Desa Bersujud, Sungai Danau ini Polisi mengamankan 11 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor berjumlah 8,3 gram.
Salain itu, barang bukti lainnya, 1 buah timbangan digital, HP, plastik Klip, alat hisap dan uang tunai Rp. 300.000.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan tertangkapnya pelaku.
"Benar pelaku diamakan Jumat (25/3/2022) siang di di Jalan Serongga Desa Gunung Besar, saat giat Operasi Kewilayahan Antik 2022,Unit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Made, Rabu (29/3/22).
Awalnya, hanya 9 paket yang ditemukan namun setelah dilakukan interogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa masih ada sabu lainnya disimpan di rumah.
"Anggota langsung ke rumah pelaku di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung. Disana didapati lagi dua paket besar yang disimpan dalam kantong Baju.
"Barang itu disimpan Pelaku dalam baju kokoh warna putih," jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
Didi pun terncam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang natkotika akibat ulahnya.
Dky/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar