Besok Bakal Ajukan Judicial Review, Pemko dan Forkot Doa dan Ziarah ke Makam Raja Banjar


hallobanua.com, Banjarmasin - Upaya Judicial Review oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama warga Banjarmasin, untuk memperjuangkan status Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berlanjut. 

Teranyar, Pemko Banjarmasin bersama Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin dan jajaran Kadin serta Borneo Law Firm, sebelum menyamlaikan gugatannya, terlebih dahulu  melakukan doa bersama di Makam Sultan Suriansyah, Senin (18/4/22) 

Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri menuturkan, pemasukan dokumen gugatan ke MK tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 April 2022, besok.  

"Ini merupkan bentuk ikhtiar kita, untuk mengembalikan marwah ibukota kembali ke Banjarmasin," kata Pazri, Senin (18/4/22). 

Secara historis, Pazri menyoroti ada beberapa hal yang tidak bisa dilepaskan dari kota Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel. 

"Yaitu Raja Banjar pertama sultan Suriansyah. Ini Sejarah yang mengakar dari dulu sampai sekarang. Ternyata substansi itu ditinggalkan pada saat pembentukan UU no 8 tahun 2022. Ini menunjukkan para pembentuk undang-undang mengabaikan aspek sejarah ini," tambahnya. 

Tidak hanya itu, Pazri juga mengkritisi prosesi pembentukan UU no 8 tahun 2022 tentang pemindahan ibukota Kalsel, yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022. 

Menurutnya, hal itu dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin. 

"Sehingga secara filosofis, yuridis, dan normatif, dasar kita mengajukan Judical Review cukup kuat. Melalui momentum ini mudah-mudahan dikabulkan, dan kita tidak akan mundur sesuai jargon Waja sampai kaputing," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses penyempurnaan administrasi terkait dokumen gugatan tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat gugatan ke MK. 

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli," katanya. 

"Nanti ada penunjukkan resmi dari Wali Kota Banjarmasin. Selain Yusril, juga ada Dr Ihsan Anwari (ULM), Subhan Syarif (Tata Kota) dari tokoh Sejarawan," tutur Lukman Fadlun," tuntas Lukman. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya