Curi Satu Karung HP Buat Main Judi Slot, Baihaki Ditangkap Polisi

hallobanua.com, KAB.BANJAR - Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan seorang pencuri sejumlah handphone bernama Baihaki (31) warga Jalan Tambingkar Kanan, Pemurus Dalam Komplek Graha Tembikar Permai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Rabu (27/4/22) lalu. 

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan bahwa pelaku telah mencuri 5 dus handphone merek Vivo. 

"Kelima handphone tersebut merupakan milik PT Dira Pratama Experindo dari gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Basirih," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Sabtu (30/4/22). 

Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan pencurian berawal saat pegawai PT Dira Pratama Experindo melakukan bongkar muat pada Senin (4/4/22) lalu. 

Setelah bongkar muat korban baru menyadari, ada satu karung yang berisi 5 dus handphone merk Vivo dengan rincian 20 unit Vivo Y15 64 Gb, 10 unit Vivo Y15 32 Gb, 10 unit Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Vivo Y21T 128 Gb, 10 unit Vivo Y33s 128 Gb telah hilang. 

"Jika diuangkan kerugiannya mencapai Rp.133.000.000," ungkapnya. 

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan bergerak untuk melakukan penangkapan. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus Baihaki. 

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan saat sedang berada di rumahnya," terang Kanit. 

Dari penangkapan tersebut terungkap ternyata salah satu pegawai gudang turut terlibat juga dalam aksi pencurian tersebut. Ia adalah penanggung jawab gudang bernama Adi Kurniawan alias Utuh (36), warga Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat dan saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

"Sedangkan untuk Baihaki sendiri adalah kernet mobil angkutan yang mengambil barang ke sana," ujarnya. 

"Saat proses bongkar muat, Utuh memberikan kode kepada Baihaki kapan dia harus mengambil barang tersebut," lanjutnya. 

Setelah berjalan lancar, dan berhasil menggondol karung berisi ponsel tersebut, Baihaki kemudian menjualnya ke berbagai konter ponsel di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin. 

Dari hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut Baihaki mengaku mendapatkan uang sekitar Rp. 60.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk bermain slot game atau judi online serta kebutuhan hidup sehari hari. 

"Utuh diketahui membawa satu unit ponsel curian tersebut dan belum menerima hasil penjualan ponsel lainnya dari Baihaki," terang Ipda Hendra Agustian Ginting. 

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku Baihaki disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya