hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan seorang penjaga malam berinisial HER (38). Pelaku diamankan karena telah menganiaya dengan menggunakan sajam.
Pelaku diketahui mengamuk saat sedang berada di kawasan Pasar Sentra Antasari tepatnya di halaman Masjid Agung, Kelurahan Kelayan Luar pada Jumat (1/4/2022) tadi, dan melukai seorang korban bernama Murjani (41) di bagian tangan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Agus Harianto melalui Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku berjalan-jalan di kawasan pasar dan mengambil sebilah pisau dari kios pedagang ikan.
Ia pun menyelipkan pisau tersebut ke pinggangnya dan lanjut berjalan lagi. Tepat di halaman masjid, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan penjaga malam di area sekitar.
"Berdasarkan keterangan pelaku motifnya karena dendam. Karena tahun lalu, korban pernah menganiaya tersangka pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
"Teringat peristiwa tersebut, tersangka yang masih dendam langsung mendatangi korban sambil menanyakan mengapa dulu menusuknya sampai luka," lanjutnya.
Tak berapa lama setelah menanyakan hal tersebut, pelaku langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menusukan ke korban namun ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya sehingga menyebabkan luka robek.
"Melihat tangan korban terluka, pelaku berhenti menyerang dan berniat pergi. Namun dia diamankan anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang melintas di lokasi," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, sementara pelaku disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Krisna/ may



0 Komentar