hallobanua.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan setiap perusahaan kepada buruh atau karyawannya.
" Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi," kata Arufah Arif.
Ia mengatakan, melalui Kementerian Tenaga Kerja menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kembali menginstruksikan kepada setiap daerah untuk membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko THR akan menjadi tempat melakukan pengawasan tapi juga pengaduan terkait soal kewajiban perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Khususnya dalam memenuhi kewajiban setiap perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan, "jelasnya.
Ia mengatakan, pemberian THR minimal satu bulan gaji dan wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Lebih jauh dijelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.
Menurutnya, pemberian THR ini termasuk pada pekerja dengan status outsourcing atau kontrak.
"Sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR," kata Arufah Arif.
Sedangkan, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sudah mempersiapkan posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipusatkan di kantornya Jalan Pramuka Komplek Semanda Banjarmasin Timur.
Kabid pembinaan hubungan industrial Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Samsudin mengatakan, posko Pengaduan THR didirikan sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya.
"Posko THR selain di kantor Disnaker, juga telah dibentuk SPSI dimana satu posko disetiap perusahaan sebagai perpanjangan dan memudahkan pemerintah dalam pengawasan THR, "ujar Samsudin.
Ia menjelaskan, posko akan mengawasi aturan terkait pemberian THR karyawan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan.
"Dalam aturannya THR wajib didirikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, "katanya.
Kemudian berdasarkan aturan, pemberian THR minimal satu bulan gaji dan wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Dya/ may
Kota bjm



0 Komentar