hallobanua.com, BANJARMASIN - Peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) selama bulan suci Ramadan dilarang keras oleh Jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.
Hal itu juga turut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait Kegiatan Masyarakat Level III Pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M, yang dikeluarkan pada 30 Maret 2022 lalu.
Bahkan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo meminta agar masyarakat bisa ikut menjadi pengawas atas penerapan segala aturan yang tertuang dalam SE bernomor 300/461 - Bakesbangpol/2022 tersebut.
"Bagi yang tau atau ada info yang melanggar terutama penjual miras, THM (Tempat Hiburan Malam), Rumah Billiard, infokan kepada kami," ungkapnya melalui pesan singkat WA.
Hal itu dilakukannya karena dalam SE yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Banjarmasin itu, tertuang aturan yang secara jelas melarang operasional dan peredaran miras selama Ramadan di Banjarmasin.
"Kalau ada laporan akan ditindak oleh tim terpadu TNI-POLRI dan Satpol-PP!," tegas Kombes Pol Sabana.
Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin menjelaskan, bahwa seluruh aturan di dalam SE tersebut sudah disepakati berdasarkan Perda Kota Banjarmasin. Khususnya Perda Ramadan.
"Kita, sebagai Aparat Satpol-PP tetap konsisten untuk menegakan Perda Ramadan sebagaimana ketentuan yang ada," ucapnya belum lama tadi.
Terkait THM, dalam SE Ramadan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa seluruh jenis THM dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
"Termasuk rumah billiard, sementara ini masuk kriteria THM. Karena itu operasional atau layanan jam tayangnya dilarang selama Ramadan," tuturnya.
Ditanya jika masih ada kedapatan THM, atau rumah billiard yang masih buka saat bulan suci Ramadan? Muzaiyin menegaskan bahwa sanksinya tentu akan menyesuaikan dengan Perda yang berlaku saat ini.
"Kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan di dalam SE, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya. Tapi sebelum itu terjadi kita tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Berikut isi Surat Edaran kegiatan masyarakat di level 3 di bulan ramadhan :
1. Dilarang makan, minum atau merokok di restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun ditempat-tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa
2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran);
3. Bagi restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 WITA dan bagi yang menyediakan untuk orang orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita dengan menerapkan protokol kesehatan;
4. Bagi Hotel maupun restoran, rumah makan, Cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan A, B, C pada waktu Bulan Ramadhan dan Dilarang bagi setiap orang meminum langsung minuman beralkohol baik golongan A, B, C berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26;
6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum ditempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa;
7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 wita s/d 17.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan memberikan n hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan diatas;
8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan/ meledakkan petasan;
9. Bagi usaha Bilyard/ Bola Sodok TIDAK DIPERKENANKAN membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini;
10. Bagi usaha Bioskop/ Cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan yakni tidak ada pertunjukan pada malam pertama awal Ramadhan, malam nuzulul Qur'an 17 Ramadhan, malam hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan juga memperhatikan perubahan jadwal pertunjukan Film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 wita dan film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
11. Kepada warga masyarakat yang menemukan/menyaksikan pelanggaran terhadap Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat melaporkan atau menginformasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda telpon/WA 05113201260/ 082148717145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar