Dibawah Pengaruh Obat Penenang, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Resmi Ditetapkan Tersangka


hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus kecelakaan mobil dan pesepeda di Jalan Veteran, di depan Gang Tanjung Raya, Banjarmasin Timur, Kamis (28/4/2022) lalu sekitar pukul 09.30 Wita yang memakan korban nyawa seorang pesepeda bernama Salman (58) warga Jalan Veteran Gang 7 A RT 20, Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur,1 berujung panjang. 

Diketahui korban meregang nyawa usai ditabrak oleh mobil Suzuki Swift Putih bernomor polisi DA 1099 TYB yang diduga ditumpangi oleh empat orang. 

Kini pada Jumat (29/4/2022) Polresta Banjarmasin resmi telah menetapkan sang pengemudi mobil Suzuki Swift berinisial AR (24), sebagai tersangka. 


"Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir, Jumat (29/04/2022). 

Setelah sebelumnya diagendakan untuk melakukan tes urine, menanggapi hal tersebut Kasat Lantas menerangkan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang. 

"Hasil test urien mereka berempat memang positif obat penenang," terang Kasat Lantas Polresta Banjarmasin. 

Ia juga menerangkan bahwa akibat efek dari pengaruh obat tersebut, seperti yang diberitakan sebelumnya para supir dan 3 pengemudi lainnya terbaring saat di periksa. 

"Mungkin karena efek obat tersebut mereka jadi ngantuk berat dan tertidur seperti foto yang beredar," tuturnya. 

Ia juga menambahkan bahkan saat mengemudi AR sendiri masih dalam kondisi pengaruh obat-obatan. Bahkan tidak memiliki SIM. 

"Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan," jelas Kasat Lantas. 

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. 

"Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia." tuturnya. 

Sementara itu, mengingat viralnya postingan oleh salah satu penumpang yang dinilai oleh netizen kurang pantas dan membuat geram. Kasat Lantas mengimbau agar semua dapat lebih bijak menggunakan media sosial. 

"Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak dan benar," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya