Dimediasi Polisi, Perkara Acil SmackDown Berakhir Damai

 

hallobanua.com, KAB. BANJAR - Video Acil SmackDown yang sempat viral dibagikan di media sosial kini berakhir damai dengan dipertemukannya masing masing pihak yang terlibat,  untuk dimediasi oleh Polsek Mataraman. Senin (11/4/22). 

Dalam video tersebut memperlihatkan dua orang wanita yang disebut sebagai Acil SmackDown oleh warganet sedang memukuli serta membanting dua orang pria diduga maling HP. 

Pihak yang dipanggil dalam mediasi tersebut antara lain Acil SmackDown yaitu dua orang wanita yang bernama Putri Rahayu (18) dan Siti Risnayati (28) yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani KM 62  Kecamatan Mataraman. 

Serta polisi juga memanggil lawannya yang bernama Sabirin (22) dan Ruspandi (27) warga Kecamatan Simpang Empat. 

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan kejadian terjadi pada Minggu (10/4/22) di sebuah warung yang beralamat di Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. 

Berawal dari adanya pencurian satu unit handphone merk oppo A54 warna hitam dengan kerugian Rp 2.700.000 yang dilakukan oleh pengunjung warung yaitu bernama Sabirin. 

"Mengetahui kejadian tersebut, Risnayanti dan Putri meminta Sabirin dan temannya Ruspandi untuk mengembalikan hp yang diambil tersebut," ucap Iptu H Suwarji. Senin (11/4/2022). 

"Selanjutnya karena terbawa emosi, kemudian Risnayati dan Putri pun melakukan kekerasan fisik terhadap Sabirin dan Ruspandi," lanjutnya 

Menanggapi adanya peristiwa viral tersebut, kemudian Polres Banjar melakukan pendalaman dan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan dan dimediasi di Mapolsek Mataraman. 

"Semua pihak yg berkaitan dengan pencurian dan kekerasan tersebut sepakat untuk menyelesaikan dengan damai dan secara kekeluargaan," tuturnya. 

Ia berharap masyarakat dapat belajar dari kejadian tersebut dan mengimbau agar lebih berhati-hati apabila menaruh barang berharga. 

"Saya imbau kepada masyarakat, simpanlah di tempat yang lebih aman sekira tidak mengundang niat jahat orang lain. Karena kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat dari pelaku namun bisa terjadi karena ada kesempatan," imbau Kasi Humas Polres Banjar. 

Selain itu ia juga turut mengimbau kepada masyarakat jika terjadi hal yang serupa jangan sampai kita berlaku berlebihan hingga main hakim sendiri. 

"Apabila menghadapi permasalahan jangan main hakim sendiri, laporkan ke Kepolisian terdekat sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya. 

Untuk diketahui, isi dalam kesepakatan perdamaian antara Acil SmackDown dan Kedua lelaki tersebut antara lain: 

A. Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan pihak ketiga dan pihak keempat. 

B. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ketiga dan pihak keempat atas khilaf yang terjadi. 

C. Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ketiga dan pihak keempat karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap pihak ketiga dan pihak keempat 

D. Pihak ketiga dan pihak keempat memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum yg berlaku 

E. Keempat belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan tetap menjalin tali silaturahmi. 

F. Pihak ketiga dan pihak keempat berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yg dapat merugikan org banyak. 

G. Jika dikemudian hari ada salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tsb maka bersedia dituntut secara hukum yg berlaku. 

Kris/ may
Kab. Banjar
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya