hallobanua.com, TANJUNG - Seorang pria berinisal AH (37) warga Dahai, Kabupaten Balangan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk polisi setelah kabur dari penangkapan 3 tahun yang lalu, tepatnya 17 Mei 2019.
Saat itu, AH yang sebelumnya pernah akan ditangkap karena kedapatan membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat total 0,62 gram di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berhasil melarikan diri.
Kemudian setelah 3 tahun, petugas mendapatkan informasi terkait AH, yang bekerja sebagai sopir disebuah perusahaan.
Setelah dilakukan pembuntutan, akhirnya AH berhasil diamankan dipinggir jalan Simpang Wara, Desa Pasar Panas, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada, Senin (4/4/22) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terrsebut, Selasa (5/4/22).
"Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Mujiono.
Is/ may
Tanjung



0 Komentar