hallobanua.com, BANJARMASIN – Bak tak seumur jagung, pasca berubahnya menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), kini kabarnya PDAM berencana akan menaikan tarif air leding.
Hal itu diperkuat dengan adanya Pertemuan antara Pihak Pemko Banjarmasin dengan PT Air Minum Bandarmasih, pada Rabu (6/4/22) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan dihadiri Dirut PT. Air Minum Bandarmasih, Yudha Ahmadi.
Usai rapat, Dirut PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Yuda Achmady menolak untuk memberikan komentar. Dan ia menyerahkan kepada pemko Banjarmasin.
Sementara, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku dalam pertemuan bersama PT Air Minum Bandarmasih, tidak membahas soal kenaikan tarif air leding.
Namun, ia mengkalim membahas lebih banyak mengenai perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih.
Menurut Ikhsan, perubahan status itu banyak hal yang harus disiapkan. Seperti membuat akta pendirian perusahaan supaya tetap sinkron dengan Perda ketika pembentukannya dan sebagainya.
"Kami hanya memahami Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tarif Air Minum," kata Ikhsan.
Ikhsan mengaku, untuk menentukan kenaikan tidak bisa sembarang, perlu ada kajian mendalam termasuk mengenai aturan yang dikeluarkan Pemprov Kalsel.
Ia bilang, sementara masih dikaji dan dipahami di internal dan belum sampai ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Dikaji dulu, baru beranjak apakah memungkinkan atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor berpesan, jika memang tarif air leding dinaikan, jangan melebihi batas sesuai aturan.
"Jika memang dinaikan, jangan melebihi batas sesuai aturan yang berlaku, asal jangan melenceng dari SK gubernur, tidak boleh melebihi tarif tertinggi," pungkasnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar