Macan Kalsel Tangkap Ayah dan Anak Pencuri Lintas Provinsi

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel bersama tim gabungan berhasil menangkap pelaku pencurian lintas provinsi yang ternyata adalah ayah dan anak. 

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah. 

"Kedua tersangka yang kami amankan memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak kandung," ucap AKBP Andy Rahmansyah. Kamis (14/4/22). 

Tersangka yang diketahui berinisial MS (38) dan anak laki lakinya yang masih berusia 14 tahun diamankan oleh petugas di kontrakannya yang berada di Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (12/4/2022). 
Bukan pertama kali, MS sendiri sebelumnya diketahui sudah dua kali keluar masuk bui karena kejahatan yang sama. 

AKBP Andy juga mengungkapkan berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan aksi kejahatan itu sebanyak 1 kali di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan 6 kali di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. 

"Tersangka sendiri merupakan residivis, sebelumnya sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan modus bongkar rumah di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tapin, baru bebas Agustus 2022 lalu," ungkapnya. 

"Saat itu beraksi sendiri, setelah bebas dari kurungan pelaku mengajak anaknya yang masih dibawah umur untuk melakukan aksi pencurian," lanjutnya. 

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal saat adanya laporan masuk dari korban pencurian. 

"Mengetahui hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terangnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 unit Handphone berbagai merk, 1 buah jam tangan merk Alexander Chrystie, 1 buah obeng warna merah putih dan 1 buah tas merk Rockerspot warna hitam. 

"Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kobar guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya