Miliki 37 Botol Miras Tanpa Izin, Wanita Ini Bayar Denda 500 Ribu Rupiah

 
hallobanua.com, TANJUNG - Polisi sita puluhan botol minuman beralkohol dari rumah seorang wanita berinisial DMS warga Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada, Kamis (31/3/22) sore lalu. 

Berawal dari informasi yang di terima, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, di temukan 37 botol minuman anggur cap orang tua yang di simpan di dapur dan di belakang rumah terlapor. 

Sidang tindak pidana ringan di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung untuk pertanggung jawaban kepemilikan Miras milik DMS yang tanpa ijin tersebut, pada Selasa (5/4/22) siang. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan, hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda 500 ribu rupiah dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama 3 hari. 

"Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," jelas Iptu Mujiono. 

Is/ may
Tanjung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya