Pedagang Pentol Nyambi Jual Miras

hallobanua.com, TANJUNG - Berkedok jual pentol keliling, ternyata pria berinisial AR (32) warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan petugas, lantaran nyambi jual miras,  Jumat (8/4/22) malam. 

AR diamankan atas laporan warga, saat itu Ia diamankan ketika berjualan pentol di jembatan Masintan. 
Setelah dilakukan pemeriksaan, di temukan 13 botol minuman anggur putih dan newport biru di dalam gerobak jualan pentolnya. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan, perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

"Saat ini terlapor dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong untuk diproses Tipiring," ujar Muji. 

Is/ may
Tanjung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya