Pemkab Tabalong Keluarkan Surat Edaran Penutupan THM Selama Ramadan

hallobanua.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali. mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dengan melalui surat edaran bernomor P-531/Kesbangpol/Wasnas/065/04/2022. 

Dari surat tersebut pemerintah mengatur tempat hiburan malam (THM) seperti Karaoke, Diskotik, Pub, Billiar dan Cafe Live Musik yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong tidak diperbolehkan melakukan aktifitas atau tutup selama bulan ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tabalong  H Anang Syakhfiani itu terhitung dari tanggal 2 April sampai 7 Mei 2022. 
Kepala Kesbangpol Tabalong, A Rahadian Noor membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Iya betul," ujar Rahadian kepada hallobanua.com, Rabu (6/4/22).
Dirinya juga mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pemilik usaha THM di Kabupaten Tabalong.

“Kami juga akan tetap melakukan pemantauan, kalau ada yang melanggar baru kita turun giat bersama tim gabungan dengan Satpol-PP,” ujarnya.

Keluarnya surat edaran ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas daerah, terutama jangan sampai ada yang merasa terganggu dan dapat menghormati bulan suci Ramadan.

"Kita persuasif saja, apabila ditemukan pelanggaran terhadap edaran tersebut kami akan memberikan teguran untuk menutup," tegasnya.

Is/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya