hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana akan merevisi sejumlah Peratiran Daerah (perda), salah satunya Perda Ramadan.
Rencana perubahan perda itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, sekaligus sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin yang dipimpin langsung oleh Wali Kota H Ibnu Sina, Rabu ( 20/4/22) di
Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.
Ibnu Sina menyambut baik kegiatan itu dan mengucapkan terimakasih kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Ia bilang, ada beberapa peraturan yang diusulkan untuk nantinya direvisi seperti pasal 3 ayat 1, 2, dan 3.
"Yang tengah diusulkan mengenai jam berapa warung tempat makan yang dapat buka, ada yang mengusulkan jam 1 siang, ada juga yang mengusulkan jam 10 pagi, tetapi itu balik lagi hanya sebuah usulan belum keputusan yang final," ungkap Ibnu.
Ditambahkannya, ada juga usulan berupa perubahan nama Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 tahun 2005.
Sebelumnya tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan menjadi pembatasan pada bulan Ramadan.
Oleh karena itu, Ibnu Sina berharap dengan adanya masukan dari 6 perwakilan agama di FKUB, perwakilan mahasiswa, dan juga perwakilan pengusaha tata boga di Kota Banjarmasin, Perda yang berkaitan tentang Bulan Ramadan agar tidak terjadi perdebatan.
"Pemerintah kota bersama DPRD nanti akan coba duduk bersama secara resmi diformulasikan oleh bagian hukum agar 2023 ketika bulan suci Ramadan tidak ada lagi permasalahan terkait dengan Perda,," katanya.
"Kemudian yang kedua terkait dengan peraturan daerah ini tidak mengatur masalah yang sifatnya privasi tapi mengatur yang sifatnya publik," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar