hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta, pelarangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-DIKLAT) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, di dalam SE NOMOR: 830/001 -KESPLIN/BKD,DIKLAT/2022, tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 hijriah itu merupakan sebuah tindak lanjut dari instruksi yang termaktub dalam SE Kemenpan RB.
"Terkait larangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan cuti tambahan setelah cuti bersama dan penggunaan fasilitas negara untuk mudik ini," ujarnya belum lama tadi.
Totok memaparkan, cuti bersama yang diberikan pemerintah yakni mulai tanggal 29 sampai 9 April ini dengan tegas tidak boleh lagi ditambah.
"Pangambilan cuti kerja pribadi tidak boleh berurutan dengan cuti bersama," katanya.
Kemudian, di dalam SE yang diterbitkan pada 28 April 2022 itu, ASN Pemko wajib menjalankan disiplin dalam protokol kesehatan ketika mudik.
"Ketiga tidak diperbolehkan fasilitas milik negara untuk digunakan sebagai keperluan pribadi. Termasuk mudik dan jalan-jalan atau berlibur. Baik itu dalam bentuk mobil maupun kendaraan dinas," tegasnya.
Lalu, bagaimana jika memang terdapat ASN Banjarmasin yang melanggar ketentuan di dalam SE tersebut? Terkait hal itu, Totok menyebut bahwa ASN yang bersangkutan hanya diberi teguran lantaran pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan ini hanya termasuk pelanggaran ringan.
"Saya pikir pelanggaran ini bukan termasuk pelanggaran berat. Sehingga konteksnya itu hanya akan diberi teguran," tuturmya.
Meski begitu, Totok meminta kepada masyarakat yang melihat mobil atau kendaraan plat merah yang notabenenya merupakan fasilitas negara itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan. Untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada pihaknya
"Misalkan ada warga yang melihat, silahkan laporkan ke kita dengan melampirkan bukti foto," harapnya.
Pasalnya, menurut Totok, pelanggaran ini termasuk sanksi indisipliner karena tidak mengikuti surat edaran.
"Nanti laporan itu kita tindaklanjuti dulu. Apakah tujuannya untuk keperluan pribadi atau memang dalam kondisi darurat. Karena dalam keadaan darurat boleh saja dipakai," tambahnya.
"Makanya jika memang ditemukan pelanggaran atas SE ini, harus dikroscek terlebih dahulu," tuntasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar