hallobanua.com, BANJARMASIN- Menyusul adanya keluhan dan keberatan warga Jl Adhiyaksa 3 Kelurahan Sei Miai Banjarmasin, terkait adanya aktivitas salah satu usaha yang dinilai menggunakan jalan atau akses umum warga sekitar, langsung direspon cepat oleh Pemko Banjarmasin.
Pemko pun menggekar rapat, Rabu ( 6/4/22) di ruang rapat Sekda Banjarmasin.
Namun, sebelumnya, saat dikonfirmasi, Lurah Sungai Miai, Gusti Ikromi Akbar mengakui telah mendapatkan laporan dari warga terkait hal tersebut.
"Tepatnya dibelakang gedung Veteran Kayu Tangi Jalan Adiyaksa 3, tentang aktivitas usaha PT (PJB)," ucap Ikrom, Rabu, (06/04/22).
Ikrom menjelasakan, warga mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan PT PJB yang menumpuk barang bekas di depan tempat usaha, menurut warga itu adalah jalan umum untuk warga.
"Keluhan ini sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Sudah ada sebelum saya menjadi lurah," papar Ikrom.
Ia pun bilang, pada Jumat (25/03/22) lalu, pihaknya sudah turun langsung ke lapangan mengecek langsung ke lokasi dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
"Pihak warga hadir, pengusaha hadir. Dan sudah mendapat kesepakatan setelah hari Raya Idul Fitri, 2 pekan mereka akan membersihkan barang-barang yang ditumpuk dijalan itu," jelasnya.
Ikrom pun mengakui, dilokasi memang benar bahwa tumpukan barang bekas menutup jalan. Sehingga tak bisa dilalui kendaraan roda dua apalagi roda empat.
Akan tetapi, jika melihat dari peta, jalan tersebut memang tidak tembus ke lingkungan warga.
"Dari data ini, awalnya tidak tembus ke lingkungan warga. Namun seiring berkembangnya waktu, entah bagaimana saya tidak tahu akhirnya jalan ini tembus, awalnya kalau melihat peta yang mereka kasih, tidak ada jalan tembus itu," ungkap Ikrom.
Oleh sebab itu, masalah ini dibawa ke Pemko Banjarmasin. Karena laporan ini sudah dari tahun ketahun tidak mendapatkan solusi.
"Sehingga pihak pemko mengambil alih untuk mengadakan pertemuan mediasi, untuk kepentingan bersama, agar warga nyaman, yang beusaha nyaman," pungkasnya.
Sementara itu, ditemui di Pemko Banjarmasin, Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait izin usaha dan status jalan kawasan tersebut sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Hari ini kita rapatkan dulu, dan saya perintahkan ke Pak Assisten 1 mengkoordinir dengan dinas terkait baik PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melihat pelanggaran apa yanga da disana," ungkapnya Rabu, (06/04/22).
Jika nanti ada terlihat pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, Ikhsan mengaku akan melakukan ke tahap lebih lanjut.
"Apakah penutupan atau hal lainnya. Karena saya lihat memang dilapangan sampai tertutup jalanan. Dan sempat kita beri teguran untuk melakukan pembersihan, namun belum dilakukan," katanya.
Saat ditanya apakah pelaku usaha tersebut tidak memiliki izin? Ikhsan tak menampik memang hal tersebut benar adanya.
"Tanah itu yang jelas bukan punya dia. Namun kalau itu jalan umum pun, kita masih belum bisa memastikan. Ada dugaan tanah itu milik salah satu perusahaan daerah yaitu PT. Bangun Banua," urainya.
"Tapi kalau kita lihat dari fungsi ini seperti jalan umum, karena ada pemukiman dibelakang," sambungnya lagi.
Meskipun begitu, ia masih belum bisa memberikan kesimpulan dan meminta menunggu hasil rapat yang dipimpin Assisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejaterahan Rakyat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi.
rian akhmad/ may



0 Komentar