hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Iwan Junaidi (43) diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur saat melakukan pelangsiran solar.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan P Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (13/4/22) kemarin.
Diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, penangkapan berawal dari adanya informasi masuk dari masyarakat tentang sering terjadinya praktek pelangsiran BBM di salah satu SPBU sekitar TKP.
"Menanggapi informasi tersebut, petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur. Jumat (15/4/22).
Kompol Pujie mengatakan saat penangkapan di mobil pelaku ditemukan sebanyak 10 jiregen dengan rincian 6 jiregen kosong dan 4 jirigen yg berisikan minyak.
Minyak dalam 4 jirigen tersebut antara lain 3 jirigen masing masing berisi 30 liter minyak Bio Solar dan 1 jirigen berisi 20 liter minyak Dexlaite.
"Sejumlah jirigen tersebut kemudian kita amankan bersama pelaku," ucapnya.
Selain itu, turut disita juga barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara, 1 buah selang, 1 buah sakelar, dan 1 buah dinamo air.
Untuk modus yang digunakan, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku mengisi solar dari SPBU yang selanjutnya akan dipompa melalui dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jirigen yang diletakan di dalam mobil.
"Pelaku akan memompa solar dari tangki dengan menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jirigen. Jika jirigen yang satu sudah penuh, pelaku tinggal menggeser selang ke jirigen lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku harus mempertanggung jawabkannya sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Kris/ may
Hukum & kriminal



0 Komentar