Putusan Belum Inkrah, Pemko Ajukan Banding ke PTUN Buntut Pembongkaran Baliho di Jl. Ayani

hallobanua.com, BANJARMASIN  - Pemko Banjarmasin melayangkan banding ke PTUN Jakarta terkait permasalahan pembongkaran Baliho Bando di Kawasan Jl. A Yani Banjarmasin pada Oktober 2021 lalu. 

Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Balai Kota Rabu, (13/04/22) kemarin 

Sebelumnya diketahui, pihak Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) melaporkan terkait permasalahan diatas ke PTUN. Dan putusan PTUN pun memenangkan pihak APPSI. 

Namun, hasil putusan tersebut masih belum Inkrah dan pihak Pemko Banjarmasin masih diberikan waktu untuk melakukan banding. 

Banding tersebut dilakukan, lantaran penegakan aturan yang dilakukan Pemko Banjarmasin dengan menertibkan Baliho Bando di sepanjang A Yani sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. 

Serta tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta PP nomor 20 tahun 2010 tentang jalan. 

Ibnu bilang, laporan banding tersebut disampaikan Pemko  melalui Bagian Hukum Pemko Banjarmasin. 

"Sudah ajukan banding melalui Kabag Hukum terhadap putusan PTUN," tuturnya. 

Lantas, proses itu pun akan terus berlanjut untuk banding dari Pemko Banjarmasin ke PTUN Jakarta. 

"Kita tunggu saja lah prosesnya seperti apa nanti, " tutup Ibnu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya