Residivis Diciduk Polisi Main Judi Togel di Warung




hallobanua.com, TANJUNG - Tak jera, seorang pria warga Mangkusip yang berinisial J alias Sibut (37) kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, Residivis ini ditangkap petugas saat duduk di warung, pada Senin (4/4/22) malam. 

Pelaku diamankan berawal dari laporan yang diterima tentang adanya aktifitas perjudian jenis togel di sebuah warung di desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan kemudian dilakukan penyelidikan. 

Benar saja ketika polisi tiba, terlapor Sibut ada di warung bersama warga setempat, saat di lakukan pemeriksaan di temukan  barang bukti perjudian togel. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan ada nya penangkapan tersebut, Selasa (5/4/22). 

"Terlapor adalah seorang residivis judi togel. Saat penangkapan tersebut, di temukan bersamanya barang bukti berupa satu lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan Buku tabungan BRI serta satu buah smartphone warna hitam," terang Mujiono. 

Saat ini terlapor dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong Untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. 

Is/ may
Tanjung
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya