hallobanua.com, TANAH BUMBU -Ribuan minuman keras beralkohol berbagai merek sitaan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Tanah Bumbu akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan sebanyak 1.529 botol miras itu, dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang hingga pecah.
Pemusnahan ini, dipimpin langsung Bupati, Abah dr HM Zairullah Azhar, di halaman Kantor Satpol PP setempat. Cara pemusnahannya, ialah dengan di kubur oleh jajaran Satpol PP guna tak disalahgunakan.
Apresiasi tinggi, diucapkan Abah dr HM Zairullah Azhar kepada jajaran Satpol PP telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Bumi Bersujud. Sebab, seperti diketahui selama ini tidak diperkenankan untuk menjual miras.
Dikatakan, ini merupakan upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di bulan ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.
"Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sunggu dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, " kata Bupati Tanbu Abah HM Zairulah Azhar.
Ia mengharapkan, bagi pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini tidak benar, dan itu dilarang di Tanbu.
Dikesempatan sama, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang menjelaskan, miras itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Tanbu sebelum puasa hingga pada bulan Ramadan.
"Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Non27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanahbumbu, " jelasnya.
Merek miras ini, diantaranya ialah whisky, podak, anggur dan sejumlah merek lainnya dengan alkohol tercatat 90 persen.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Suhuful Amri, menanggapi pemusnahan tersebut sangat positif untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol.
"Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang, " tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Perwakil Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanbu.
Ags/ may
Tanah Bumbu

Bupati Tanbu, Abah HM Zairullah Azhar terlihat memusnahkan ribuan Miras dengan cara dilempar ke batu.(Foto: Eko)

0 Komentar