Satpol PP Kota Banjarmasn Razia "Warung Sakadup"

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin  menggelar razia penegakan Perda Ramadan, Rabu pagi ( 6/4/22). 

Razia sasaran warung makanan itu menyasar di sejumlah titik mulai dari Kawasan Teluk Dalam, Jl. Jafri Zam-zam, Jl. Pasirmas, hingga kawasan HKSN. 

Dari razia tersebut, pihak Satpol PP  menemukan 7 buah warung yang terindikasi melanggar Perda. 

"Jadi kebanyakan mereka jual bungkusan. Sebenarnya tidak jual piringan. Tapi sesuai perda itu tidak boleh, harus jam 15.00 Wita buka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi. 

Sejumlah pedagang yang terindikasi melanggar diminta datang ke kantor Satpol PP. 

"Jadi sesuai pemeriksaan kalau memang terbukti, diarahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kan.Tapi sebelumnya kita kasih teguran dulu, dan membuat surat pernyataan, sampai kita akan sidang ke Pengadilan," sambungnya. 

Menurutnya, sesuai Perda, yang boleh buka hanyalah pasar wadai Ramadan dan sejenisnya yang diperbolehkan buka pada pukul 15.00 Wita. 

"Tapi kalau warung yang mau menyiapkan orang berbuka puasa boleh buka jam 17.00 Wita," katanya. 

Terkait adanya keluhan dari para pedagang yang mengaku belum mengetahui hal tersebut? menurutnya perda telah berjalan sejak lama. 

Mulyadi pun mengklaim bahwa surat edaran telah dibagikan kepada para pedagang. 

"Bahkan kita tempel edaran di warung-warung. Kemungkinan sebagian belum mengetahui," pungkasnya. 

Rencananya, kegiatan serupa bakal dilaksanakan pihak Satpol PP setiap hari selama bulan Ramadan. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya