Seorang Buruh Harian di Alalak Tengah Ditangkap Polisi Simpan Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sudirno, mengamankan seorang pria berinisial ZF (32) di kediamannya di jalan Alalak Tengah Kelurahan Alalak tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara. Rabu (30/3/2022) lalu. 

Pria yang sehari harinya berkerja sebagai buruh harian tersebut diamankan karena kedapatan oleh petugas memiliki barang haram narkotika jenis sabu sabu. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Sudirno membenarkan penangkapan itu. 

"Benar, pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum," tutur Ipda Dirno. Jumat (8/4/22). 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelalu di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat bersih 1,67 Gram yang disimpan dalam saku belakang celananya yang tergantung di pintu kamar dan sebuah timbangan digital. 

"Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," pungkasnya. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya