hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui berinisial berinisial SN (40). Ia diamankan pada Jumat (15/4/22) lalu di kediamannya yang berada di jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kanit Reskrim menjelaskan penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang masuk mengenai seringnya terjadi transaksi Narkotika di TKP.
"Dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan proses lidik oleh tim opsnal dilapangan," ucap Ipda Hendra Agustian Ginting
Dari hasil proses penyelidikan tersebut, saat pelaku berada di rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan kami amankan sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,52 Gram," ungkap Kanit.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1pak plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu untuk menyimpan sabu.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya kini pelaku terancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kris/ may
Hukum & kriminal



0 Komentar