hallobanua.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial BM (47) warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap karena membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi pada, Selasa (5/4/22) siang.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan, mereka melihat ada mobil warna coklat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan yang kemudian diketahui dikendarai oleh pria berinisial BM, dan didapati menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin disimpan di bawah rem tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kamis (7/4/22).
"Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Mujiono.
Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah gawai android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi.
"BM kini diamankan di Polres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Is/ may
Tanjung



0 Komentar