hallobanua.com, BANJARMASIN - Perkelahian berdarah terjadi di area sekitar parkiran Pasar Lima Kota Banjarmasin pada Senin (11/4/2022) siang sekitar pukul 11.15 Wita.
Kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya seorang juru parkir Mardiansyah (43) Jalan Teluk Tiram Darat GG Famili Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.
Menanggapi adanya peristiwa tersebut, tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra pun melakukan proses penyelidikan.
Tidak menunggu waktu lama, penyelidikan tim gabungan membuahkan hasil yaitu ditemukannya identitas pelaku yang bernama Suseno Kaswandi alias Iwan (41) warga Jalan Kelayan A II Gang Indonesia Indah Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui berdasarkan dengan keterangan para saksi disekitar," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto, melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, hanya dalam 3 jam setelah kejadian sekitar pukul 13.20 wita tim gabungan langsung menemukan pelaku di kediamannya dan melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarganya.
"Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, kemudian pelaku didampingi oleh pihak keluarga mau menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Ia menjelaskan kejadian berdarah tersebut berawal saat korban sedang duduk di TKP. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan mendekati korban dengan membawa dua bilah senjata tajam di tangan kanan jenis celurit dan di kiri jenis mandau.
"Tanpa ada berkata kata, pelaku langsung menebaskan sajam yang ia bawa kurang lebih lima kali ke arah korban yang sedang duduk di pos jaga parkir," terangnya.
Setelah itu, korban terjatuh kebelakang sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun akhirnya terjatuh di area sekitar TKP dan pelaku melarikan diri.
Korban sempat akan dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin namun sayangnya korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Peristiwa diduga berawal karena pelaku sebelumnya pernah cekcok dan tersinggung dengan korban hingga akhrinya terjadi perkelahian tersebut," tutur Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku sementara akan disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kris/ may



0 Komentar