hallobanua.com, HULU SUNGAI TENGAH - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria yang sehari harinya berkerja sebagai tukang rias berinisial FTR (54) Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan pada Rabu (6/4/22).
Pria setengah abad tersebut diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di kediaman pelaku yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres HST.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST," ucapnya. Kamis (7/4/22).
Dari penangkapan tersebut, turut disita dari pelaku sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu sabu seberat 1,60 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut menyita barang lainnya seperti 1 pak plastik klip warna bening, dompet kecil motif bunga, handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kris/ may
Hukum & kriminal
0 Komentar