hallobanua.com, Banjarmasin - Upaya Satpol PP Kota Banjarmasin dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005, tentang aturan saat bulan Ramadhan, dirasa sudah sesuai oleh berbagai pihak.
Dalam hal penegakan perda itu, razia warung sakadup pun dilakukan oleh Satpol PP dibeberapa lokasi di kota ini.
Alhasil, banyak kedapatan warung makan yang buka diluar dari ketentuan perda.
Salah satunya pada Kamis (07/04/22) kemarin dikawasan Jl. Veteran , hingga sempat viral dimedia sosial lantaran si pemilik depot merasa tak terima atas razia tersebut.
Menurut Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif dengan melakukan peneguran kepada para pelaku usaha yang buka saat siang hari.
"Tentu kita berharap kedepannya mereka bisa kooperatif bekerjasama mematuhi ketentuan yang sudah kita sampaikan sesuai Perda nomor 4 tahun 2005," ungkap Muzaiyin saat konfrensi pers, Jumat, (08/04/22) kemarin.
Ia bilang, pihaknya selalu berupaya menjalankan perda tersebut secara merata dan kondusif di 5 Kecamatan di kota Banjarmasin.
"Secara teknis kita laksanakan di 5 kecamatan, dan kejadian itu berada di Banjarmasin Tengah sebelumnya kita ke Timur, Barat, Selatan ke Utara dan Alhamdulillah kondusif dan rata-rata kooperatif," ujarnya.
Ditanya terkait banyaknya alasan para pedagang yang mengaku tidak mendapatkan surat edaran dan sosialisasi dari Satpol PP Banjarmasin? Muzaiyin mengaku, pihaknya telah telah maksimal menyampaikan sosialisasi.
Bahkan pihaknya telah menyebarkan pamflet kebeberapa warung makan, THM dan beberapa titik lainnya.
"Kita juga pasang spanduk di 10 titik di Banjarmasin. Dan kita juga dibantu kawan-kawan media dalam 2 sampai 3 minggu teakhir, mensosialisasikan terkait perda nomor 4 tahun 2005 itu," ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat bersama Forkopimda Banjarmasin terkait Surat Edaran Ramadan, Muzaiyin juga menjelaskan, bahwa seluruh aturan di dalam SE bernomor 300/461 - Bakesbangpol/2022 itu, sudah disepakati berdasarkan Perda Kota Banjarmasin. Khususnya Perda Ramadan.
"Kita, sebagai aparat Satpol-PP tetap konsisten untuk menegakkan Perda Ramadan sebagaimana ketentuan yang ada," ucapnya belum lama tadi.
Saat ditanya jika nanti masih ada kedapatan rumah makan, THM, atau rumah billiard yang masih buka saat bulan suci Ramadan? Muzaiyin menegaskan bahwa sanksinya tentu akan menyesuaikan dengan Perda yang berlaku saat ini.
"Kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan di dalam SE, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya. Tapi sebelum itu terjadi kita tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar