hallobanua.com, TANJUNG - Usai ditangkapnya MA alias Asad (32) karena kedapatan beli sabu, kali ini sang penjual barang terlarang ini N alias Beruang (50) juga ditangkap, Jumat sore (13/5/22).
Warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ini diketahui baru beberapa bulan menghirup udara segar dari luar jeruji besi dengan kasus yang sama, namun akhirnya kembali berurusan dengan aparat.
Peristiwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, seketika itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang mengaku membeli sabu-sabu dari Beruang.
Berbekal informasi yang didapat dari Asad, polisi kemudian mendatangi kediaman Beruang di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat sore (13/5/22).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P membenarkan perihal penangkapan N alias Beruang.
"N alias beruang ditangkap di rumahnya setelah saat digeledah, kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu kamarnya," jelas Aipda Irawan Yudha P.
Sabu-sabu dengan bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya dimasukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.
"Saat ini Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Juga turut disita dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai 390 ribu rupiah dan satu lembar celana Jeans warna coklat.
Is/ may
Tanjung
0 Komentar