Bobol Rumah Demi Judi Online, Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap Polisi

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) di Jalan Manunggal Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dalam kegiatan press release di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (25/5/2022). 

Hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku bernama M Aidil Amin alias Amen (28) sebagai pelaku pencurian dan Taufik Rahman alias Upik (33) sebagai penadah. 

Kapolsek Banjarmasin Timur menjelaskan pelaku saat itu diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke lokasi TKP. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dengan membongkar jendela dan membuka pintu kamar. 

Setelah membuka pintu, pelaku yang mendapati ada korban bersama teman temannya di dalam kamar langsung menodongkan senjata tajam jenis parang kepada mereka sambil mengatakan untuk diam. 

"Pelaku juga menyuruh para korban mengumpulkan barang sejumlah handphone, jam tangan serta kunci sepeda motor dan meninggalkan lokasi," ucap Kapolsek. Rabu (25/5/2022). 

Menanggapi adanya kejadian tersebut, pada Senin (24/5/2022) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Pramuka tepatnya di terminal Km 6 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur beserta Jatanras Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel mengamankan para pelaku. 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A1K, satu buah handphone merk Samsung A51, satu unit Ranmor R2 DA 6830 UBK, satu buah handphone merk Vivo type Y71 warna Rose Gold, satu buah jam tangan wanita tali besi warna kuning. 

Dalam giat press release tersebut, pelaku Amen yang turut dihadirkan di hadapan awak media itu diketahui adalah seorang Residivis. 

"Sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret," ungkapnya. 

Ia mengaku untuk target aksi pencurian ia tentukan secara spontan dan beraksi karena rumah kost tersebut menurutnya terlihat sepi dan aman. 

"Karena rumahnya terlihat sepi," tuturnya. 

Ketika ditanyakan kemana uang hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku sudah habis untuk bermain judi online. 

"Uangnya saya gunakan untuk bermain judi online," pungkasnya. 

Kini kedua pelaku disangkakan dua pasal berbeda, untuk pelaku M Aidil Amin disangkakan Pasal 365 KUHP dan Taufik Rahman Pasal 480 KUHP. 

Kris/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya