hallobanua.com, BANJARMASIN - Tak lama setelah mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8.271,58 gram. Kini Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Banjarmasin.
Kapolresta mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masuk bahwa di jalan Lingkar Dalam Selatan, tepatnya didekat sekolahan Ukhuwah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan sering terjadi transaki narkotika.
Menanggapi adanya informasi tersebut, pihak petugas pun langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (21/5/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Kita lakukan pemantauan dilokasi tersebut. Sekitar 1 jam kemudian terlihat 2 orang yang mencurigakan, lalu dilakukanlah penangkapan dan pemeriksaan, dan didapati 8 paket Narkotika jenis sabu," terang Kapolresta.
"Kemudian 2 orang tersebut beserta barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus terhadap kedua pelaku tersebut dan kembali berhasil mendapati dua nama lagi yang merupakan komplotan dari dua orang pertama yang berhasil diamankan.
Pada keesokan harinya, Sabtu (22/5/2022), pihak petugas pun kembali berhasil mengamankan dua orang tersebut, beserta dengan barang buktinya berupa 14 paket sabu.
"Selanjutnya petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 5 buah paket sabu di sebuah kost di jalan Banjar Indah VI, pemurus baru, kecamatan Banjarmasin Selatan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Banjarmasin," ungkapnya.
Diketahui, para pelaku yang diamankan pertama adalah Buhari Rahman (47), warga jalan Setoyo S, Gg. Kita, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Harsuni (67), warga jalan Kelayan Besar, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara, untuk pelaku yang dimanakan kedua adalah Ahmad Subairih (35), warga jalan Prona 1, Gg Bakti Utama, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Jumadin (34), warga jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Dari ke 4 pelaku ini, semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total seberat 1.453,6 Gram.
Ia menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut, pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari barang haram itu dan jika dinominalkan menjadi uang sekitar Rp. 2.000.000.000.
"Dengan estimasi, jika setiap 1 gramnya dapat digunakan untuk 15 orang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Kris/ may
Hukum & kriminal



0 Komentar