hallobanua.com, BANJARMASIN - Untuk mendirikan bangunan rumah dan gedung harus mengantongi izin dari pemerintah. Nah, terkait izin, kini DPRD kota Banjarmasin melalui Panitia khusus (pansus) sedang menyusun aturan baru dalam izin pembangunan rumah dan gedung baru tersebut.
Pansus ini menyusun aturan terkait Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Banjarmasin yang menyangkut mulai dari syarat, aturan hingga sanksi tegas jika kedapatan melanggar Perda tersebut nantinya.
Anggota Pansus Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Hilyah Aulia mengatakan bahwa raperda ini nantinya sebagai pengganti dari perda IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya menjadi syarat mutlak dalam mendirikan bangunan baru.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini tak lepas daripada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Raperda ini sebagai pengganti IMB yang akan dihapuskan nanti, "kata Hilyah Aulia, , Selasa (10/5/22).
Ia menjelaskan bahwa dalam raperda ini akan lebih menegaskan terhadap peningkatan kualitas dari setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman.
"Artinya kita bahas mulai dari ijinnya, selanjutnya bahan dan kontruksi bangunan yang harus sesuai dengan aturan ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat secara baku,"katanya.
Kemudian dalam pengajuan ijin pun harus melewati dinas terkait yakni PUPR dimana melalui form pengajuan PBG maka Dinas tersebut melalui tim wajib meninjau langsung laik serta kelayakan bahan bangunan tersebut termasuk spesifikasi bahan dan material secara detail.
"Memang dengan pengaturan PBG ini agar ribet tetapi ini adalah aturan pusat terhadap setiap bangunan agar sesuai dengan standar dan aman saat kita berada didalam bangunan tersebut, "katanya.
Politisi wanita asal PKB Banjarmasin, Raperda berharap dengan adanya PBG dapat lebih lebih tegas ini dalam pengawasan bangunan liar seperti yang sebelumnya sering ditemui saat pembangunan IMB.
"Kami berharap juga pengawasan dari ketua RT dan masyarakat yang lebih mengenal lingkungan jika ada bangunan baru dicurigai tanpa ijin dapat melaporkannya, ,"tuturnya
Tak hanya itu, perda ini dapat mempermudah pengawasan pemerintah terhadap bangunan liar dan perumahan nakal yang hanya mementingkan bisnis dan keuntungan semata tanpa memikirkan kualitas dari bangunan tersebut.
"Kita juga tak ingin asal berikan ijin makanya dibuat lagi aturan ketat agar tidak ada penyelewengan, "harapnya.
Dya/ may
Kota bjm



0 Komentar