hallobanua.com, TANJUNG - Warga yang resah akibat peredaran Narkoba, menginformasikan adanya transaksi sabu-sabu di lingkungan mereka ke pihak kepolidian.
Alhasil, saat petugas melakukan penyelidikan ke Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (25/5/22) sore, pihaknya melihat 2 orang pria yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Petugas berusaha menghentikan tetapi kedua pria tersebut tidak mau berhenti, sampai terjadi kejar kejaran, hingga akhirnya kedua pria tersebut terjatuh," ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (28/5/22).
Dari pengejaran tersebut, petugas berhasil meringkus pria berinisial PR (33) warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan Polisi.
"Tetapi salah seorang melarikan diri masuk ke dalam hutan yang dari pengakuan pelaku PR, pria tersebut berinisial WW," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, tergeletak tidak jauh dari PR, dan PR mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang akan dinikmati bersama pelaku WW (DPO).
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa PR dan WW membeli sabu tersebut seharga 600 ribu rupiah, tetapi menurut pengakuan PR, yang mengenali penjual tersebut adalah WW.
"Saat ini PR sudah diamankan Polisi serta turut disita Satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram dan satu kotak rokok warna hitam, sedangkan WW masih dalam proses pencarian," pungkasnya.
Is/ may
Tanjung
0 Komentar