Ini Sanksi Bagi Oknum Buang Sampah di TPS yang Sudah Ditutup

hallobanua.com, BANJARMASIN - Meski sudah ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada pertengahan 2021 lalu, tumpukan sampah masih sering terjadi di TPS di Pasar Kuripan dan TPS Gudang Kulit di Jl. Veteran. 

Rupanya, masih sering oknum-oknum tak bertanggung jawab membuang sampah hingga membuat pemandangan kota Seribu Sungai tak menarik. 

Mengantisipasi oknum tak bertanggung jawab kembali membuang sampah di dua kawasan itu,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin bakal bekerjasama dengan Satpol PP Kota Banjarmasin, untuk memaksimalkan pengawasan. 


Kasatpol PP Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun mengaku, bakal melakukan penindakan tegas kepada oknum yang masih membuang sampah. 

"Kepada pelanggar yang membuang sampah bukan pada jam ditentukan, terutama yang membuang sampah di TPS ditutup, kita lakukan tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya, Selasa, (10/05/22). 

Tidak hanya itu, Muzaiyin mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan lebih ketat dan bakal melaksanakan operasi yustisi dilokasi tersebut. 

Menurutnya dengan yustisi tersebut pihaknya dapat mengingatkan kembali kemasyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2011. 

Yaitu tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan Kota Banjarmasin, yakni mengatur jam membuang sampah di TPS mulai dari pukul 20.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. 

"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu upaya kita bersama dengan DLH," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya