hallobanua.com, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 4 oknum warga yang kedapatan membuang sampah di TPS yang sudah ditutup oleh Pemko Banjarmasin.
Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin berhasil menjaring 4 oknum warga yang kedapatan membuang sampah di eks TPS pasar Kuripan dan Gudang Kulit, dengan barang bukti foto dan KTP,.
4 warga tersebut pun menjalani sidang di Mako Satpol PP Banjarmasin, Jl. K S Tubun pada Selasa (24/05/22).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha msngungkapkan, keempat oknum tersebut mendapat sanksi tipiring karena kedapatan membuang sampah di eks TPS Pasar Kuripan dan Gudang Kulit.
"Masing-masing dikenakan denda Rp49 ribu dan biaya perkara Rp1.000," ujarnya, Selasa (24/05/22).
Ia bilang, jika oknum warga itu kembali terjaring petugas maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.
"Kalau kembali tertangkap kemungkinan sanksi dendanya juga jadi besar, karena berulang," tegasnya.
Fahmi mengungkapkan, jika pengawasan di dua TPS tersebut akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Mengingat, potensi adanya oknum warga yang membuang sampah eks TPS itu masih ada.
"Masih ada potensi, itu dibuktikan dengan adanya sampah yang diangkut oleh DLH," katanya.
Fahmi pun meminta, agar pengawasan tidak hanya dilakukan jajarannya, akan tetapi juga dibantu bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di kelurahan itu.
"Kita juga minta agar pihak kelurahan turut membantu pengawasan di lokasi eks TPS," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar