hallobanua.com, TANJUNG - Seorang residivis pria berinisial MA alias Asad (32) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat siang (13/5/22), berhasil diamankan petugas karena ketahuan memiliki sabu-sabu.
Sebelum penangkapan terjadi, petugas melihat Asad keluar dari rumah seorang residivis narkoba berinisial N alias Beruang di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Petugas kemudian membuntuti Asad hingga akhirnya Asad masuk ke toilet di sebuah mushala.
Kemudian penggerebekan dilakukan dan setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P membenarkan perihal penangkapan Asad tersebut.
"Saat diinterogasi oleh polisi Asad mengakui membeli 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram tersebut dari seorang pria berinisial N alias beruang dengan harga 600ribu Rupiah," ucap Aipda Irawan Yudha P.
Saat ini Asad sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
"Serta turut disita 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,2 gram dan satu buah handphone warna putih," pungkasnya.
Is/ may
Tanjung
0 Komentar