Pemko Bayarkan Gajih Guru Berstatus PPPK, Ibnu : ini Keseriusan Pemko

hallobanua.com, BANJARMASIN - Gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlambat dicairkan, akhirnya sudah diterima para guru PPPK di Banjarmasin. 

Sebelumnya diketahui, jika gaji guru PPPK bulan April hingga Mei serta THR belum dicairkan Pemko Banjarmasin. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun menegaskan jika pihak Pemko tidak pernah main-main terkait gaji guru tersebut. 

"Tadi kita sudah rapatkan. Kalau itu memang hak dari guru-guru, saya kira jangan diragukan komitmen pemko," ungkap Ibnu, Jumat, (13/05/22). 

Apalagi kata Ibnu, pemko Banjarmasin terbanyak telah menerima formasi untuk PPPK. Yakni sebanyak 1339 formasi. 

"Tentu itu wujud keseriusan pemko agar guru-guru dan tenaga honorer bisa masuk ke PPPK," jelasnya. 

Ditanya terkait THR untuk PPPK? Ibnu bilang pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah. 

Ia bilang, tak semata-mata PPPK menandatangi Surat Keputusan (SK), setelah itu bisa mendapatkan THR. 

"Masa baru terima SK, setelah itu bisa dapat THR? Kan tidak. Karena ada aturannya. Adapun daerah lain yang memberikan THR kan pengangkatanya sebelum bulan Maret SK-nya, sedangkan kita dibulan April," jelasnya. 

Menurutnya, pemko tidak pernah menghindari untuk memberikan THR kepada PPPK, namun memang bersangkutan aturan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan bahwa pihaknya  saat ini masih mempelajari segala administrasi yang akan menjadi landasan bagi penggajian guru PPPK. 

Kemudian, untuk penggajihan, ia menyebut bahwa pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan di daerahnya masing-masing. 

"Jadi pedomannya ada di SE Mendagri nomor 4 tahun 2021 tentang pemberian gaji. Itu yang masih kami pelajari," ujarnya. 

"Hari ini, kami dipanggil sekda untuk merapatkan hal ini dengan jajaran BKD-DIKLAT, BPK-PAD untuk merumuskan hal ini," pungkasnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya