Hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana melakukan revitalisasi terhadap Pasar Batuah di Kecamatan Banjarmasin Timur pada tahun 2022 ini.
Menyiapkan revitalisasi itu, pihak Pemerintah Kota menggelar pertemuan bersama LBH Ansor selaku tim hukum Pasar Batuah di Mapolresta Banjarmasin dengan tujuan mencari jalan tengah perihal tersebut, Selasa (24/5/22).
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Kapolresta Banjarmasin bersama Dandim 1007/Banjarmasin itu, Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman menjelaskan bahwa tenggat waktu untuk melakukan revitalisasi tersebut paling lambat hanya tersisa satu bulan tepatnya hingga Juni mendatang.
Mengingat hal tersebut, maka dari itu pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan perihal program revitalisasi Pasar Batuah, waktu pelaksanaan, dan hal hal yang ditawarkan.
"Karena kami sadar pemindahan ini ada berberapa aspek yang harus diperhatikan, maka dari itu ada beberapa kompensasi yang kami tawarkan salah satunya mengenai pemindahan mereka ke rusunawa Ganda Maghfirah, Pekauman dan dibebaskan selama satu tahun untuk masa sewa," jelasnya.
"Selain itu, akan kita lakukan pembinaan untuk menjadi pedagang di pasar pasar yang dikelola Pemerintah Kota Banjarmasin sehingga semua keluhan bisa teratasi," tambahnya. Selasa (24/5/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan rencana, meskipun dilakukan gugatan PTUN dari pihak Pasar Batuah.
"Karena gugatan tersebut tidak menghalangi terhadap pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan," terangnya.
Ia mengungkapkan hal tersebut berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum tentang ketentuan tata beracara di PTUN dalam pertemuan hari ini.
"Bahwa gugatan PTUN terhadap keputusan tata usaha negara itu dianggap benar selama ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa keputusannya berbeda. Jadi selama belum ada keputusan pengadilan maka kita mengacu pada putusan tata usaha negara yang sudah keluar lebih dulu," ungkap Sekdakot Banjarmasin.
Dengan mengacu hal itu, ia mengatakan itu merupakan salah satu bentuk menghargai proses hukum dengan cara tidak melakukan penundaan terhadap proses revitalisasi pasar batuah.
"Sampai saat ini kan tidak ada keputusan PTUN untuk melakukan penundaan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang dalam proses penyerahan aset setelah itu akan dilanjutkan dengan SP.
"Setelah itu baru segera kita lakukan pembangunan di lokasi tersebut," tuturnya.
Kris/ may
Kota bjm



0 Komentar