hallobanua.com, BANJARMASIN - Proses rencana revitalisasi Pasar Batuah, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tahun ini, masih berlanjut.
Terbaru, pada Sabtu, (28/05/22) pagi tadi, diketahui warga dikawasan Pasar Batuah telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.
Adapun isi SP 1 tersebut yakni agar warga segera mengosongkan dan merobohkan bangunan sendiri diatas lahan milik Pemko Banjarmasin tersebut yang diberi tenggak waktu selama 7 hari.
"Sesuai dengan permintaan Disperdagin terkait aset di Pasar Batuah, jadi kami tindak lanjuti hari ini kita sampaikan Surat Peringatan pertama," ungkap Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Ia pun berharap, dengan disampaikan SP 1 kepada warga Pasar Batuah itu, agar warga dapat membongkar sendiri bangunan dikawasan itu, untuk pembangunan revitalisasi pasar.
"Alhamdulillah sebelum kita sampaikan surat ini, kita sudah koordinasi dengan Aliansi Warga Batuah, ketua RT dan RW. Dan kita tadi dibantu jajaran mereka," katanya.
"Sehingga pelaksanaanya berjalan lancar. Paling tadi sekitar 15 sampai 20 menit sudah tercover 191 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Pasar Batuah," lanjutnya.
Ditanya tanggapan warga saat menerima SP 1 dari jajaran Pol PP? Muzaiyin bilang saat ini warga telah menerima semua.
"Kami juga minta aliansi warga mempelajari surat yang kita sampaikan, dan harapannya bisa membongkar banguannya dalam jangka waktu 7 hari sesuai SOP," jelasnya.
Jika selama 7 hari tidak melakukan pembongkaran bangunan kata dia, pihaknya sesuai SOP bakal kempali memberikan SP 2 hingga SP 3.
"Kalau belum dibongkar kita beri SP 2 dengan jangka 3 hari hingga SP 3 yang berlaku 3 hari juga," bebernya.
Pihaknya kata Muzaiyin selalu berupaya berkolaborasi bersama warga untuk melaksanakan pembongkaran, dan warga pun kata dia diharapkan kooperatif.
"Kami juga terima kasih khususnya Aliansi warga Pasar Batuah hingga Kelurahan dan Kecamatan. Karena prosesnya tadi berhalan cukup lancar dan baik," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm





0 Komentar