hallobanua.com, TANAH BUMBU - Seorang pria di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Sarifuddin (51) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap sopir travel bernama Edy Suprapto (50). Polemik ini, berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Penangkapan, pelaku akrab disapa Udin beralamatkan di Jalan Raya Batulicin, RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat ini dilakukan oleh tim gabunggan Unit Resmob Polres Tanbu, Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reskrim Polsek Mantewe tersebut diringkus di depan Indomaret Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin pada Rabu (18/5/2022).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengungkapkan, tersangka dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir travel bernama Edy Suprapto yang saat itu sedang mengantarkan penumpangnya menuju Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Polisi mengungkapkan, antara pelaku dan korban telah terjadi kesalahpahaman. Sehingga, pelaku saat itu naik pitam, langsung mengejar korban dan memukuli tanpa mendengarkan penjelasan apapun dari korban.
Pada saat pertengahan jalan, pelaku menghalangi jalan mobil dikemudikan korban. Setelah itu pelaku turun dari mobilnya, dan memukuli korban.
Korban pun mencoba menghindar dengan cara memutar balik arah mobilnya. Namun, pelaku kembali mengejar dan melakukan pemukulan.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir atas, dan pipi sebelah kanan hingga mengharuskannya berobat ke Puskesmas Mantewe guna mendapatkan penanganan medis.
Atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, lanjut Made Rasa, Sarifuddin akan disangkakan Pasal 351 KUHP.
Ags/ may
Tanah Bumbu



0 Komentar