hallobanua.com, BANJARMASIN - Musim haji tahun 2022 siap dilaksanakan kembali seiring dibukanya kembali kuota haji untuk seluruh calon jemaah haji di seluruh dunia oleh pemerintah Arab Saudi.
Kendati demikian, ada aturan baru terkait penetapan kloter haji, terkait penentuan kloter tersebut yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Kalsel, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Padahal, jika dalam jumlah kuota normal pemberangkatan jemaah haji pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penentuan Kelompok Terbang (Kloter) ditentukan dengan cara Qur'ah atau pengundian.
"Biasanya, Qur’ah dilakukan melalui aplikasi e-qur’ah dengan cara menekan tombol mouse komputer yang terhubung dengan layar lebar, yang selanjutnya aplikasi secara otomatis akan menentukan sendiri nomor Kloter JCH dari masing-masing Kanupaten Kota se Kalsel, namun untuk tahun ini berbeda," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr H Muhammad Tambrin pada Selasa (10/05/22) tadi.
Tambrin menjelaskan, hal tersebut dikarenakan jumlah kuota yang tidak penuh, dan tidak satu pun kabupaten/kota yang jumlah jamaah hajinya mencukupi satu kloter.
"Maka dalam penyusunan komposisi kloter semuanya diserahkan dan ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama, dalam hal ini Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," jelasnya.
"Kemudian untuk tahun ini kami putuskan penentuan kloter Kalsel tidak akan melakukan undian/ qur’ah kloter," lanjutnya.
Selain itu, perbedaan atau perubahan juga terjadi pada mekanisme, sistem dan persyaratan dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPiH)
"Kami di Kanwil dapat merasakan bagaimana para Kepala Seksi Kankemenag kabupaten/kota dalam mengahadapi berbagai macam protes, keluhan dan komplain akibat yang ditimbulkan dari penetapan kebijakan tersebur. Tapi karena ini adalah merupakan kebijakan dari negara lain dan semua negara harus patuh terhadap kebijakan tersebut maka suka atau suka kita harus mengikutinya," tegasnya.
Ia pun berharap, dengan adanya rapat koordinasi, semua unsur terkait bisa menyatakan presepsi terhadap kebijakan tersebut.
"Sehingga dapat mempermudah tugas kami di lapangan, dalam memberikan penjelasan atau informasi kepada para jemaah haji," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kalsel



0 Komentar