hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 8.271,58 gram. Kamis (19/5/2022) di depan Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu sabu tersebut ke dalam air yang dicampur dengan deterjen lalu dibuang ke selokan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan bahwa pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang turut menginformasikan adanya peredaran narkoba.
"Bagi masyarakat, jika mengetahui atau mendapatkan informasi tentang adanya indikasi tindakan yang berhubungan dengan narkoba, segera saja laporkan ke polisi. Kami pasti jamin identitas pelapor disembunyikan," tuturnya. Kamis (19/5/2022).
JH (42) warga Jalan Ir P M Noor Gang Upaya, RT 37, Pelambuan, Banjarmasin Barat pelaku kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut turut dihadirkan oleh petugas.
Diungkapkan oleh Kapolres, JH tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1.179 gram yang dibawanya dalam tas selempang saat berada di sebuah lobi hotel berbintang Jalan A Yani kilometer 5 pada Senin (16/5/2022) pukul 02.00 Wita.
"Tidak berhenti disitu, selanjutnya dilakukan pengembangan lanjutan ke rumah JH dan kembali ditemukan 2 paket lainnya seberat 150 gram dalam sebuah plastik tergantung di dinding kamarnya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa JH mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang berinisial Mr. M dan saat ini pihaknya tengah memburu orang tersebut.
"Barang berasal dari luar dan akan diedarkan di Banjarmasin, untungnya tidak sempat karena berhasil kami tangkap terlebih dahulu," terang Kapolresta Banjarmasin.
Hal tersebut dikonfirmasi dari pengakuan pelaku JH bahwa ini aksi pertamanya sejak menjadi residivis dan berhasil diamankan sebelum membuahkan hasil.
"Belum sempat diupah, ini aksi pertama semenjak aksi sebelumnya," ungkap JH.
Atas perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Paling singkat penjara lima tahun dan maksimal selama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 8 Miliar Rupiah.
Kris/ may
Hukum & kriminal



0 Komentar