hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat terekam CCTV saat beraksi di kawasan Jalan Prona 1, Gang Karya IV, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (14/3/2022) lalu.
Pelaku diketahui bernama Rudi Pranata alias Rudi Gondrong warga Pekapuran Raya Jembatan 9, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Riadi alias Tanjung Warga Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Mereka dilaporkan telah mengambil sebuah sepeda motor Merk YAMAHA X- Ride, warna putih tahun 2014 dengan Nomor polisi DA 6820 PAO milik Nurrasyid Fahrurazi.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya menjelaskan berawal dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan langsung bergegas melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan data termasuk rekaman CCTV.
"Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Rudi pada Kamis (7/4/2022) di jalan Bumi Mas Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan," terang Kompol H Idit Aditya. Rabu (18/5/2022).
"Pelaku diamankan setelah dipancing oleh petugas melalui media sosial dengan diminta untuk mendeko sepeda motor," lanjutnya.
Tidak berhenti sampai disitu, kasus terus dikembangkan oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Hingga akhirnya sekitar 1 bulan, petugas berhasil meringkus Riadi yang merupakan kakak ipar Rudi, di wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (4/5/2022).
Kapolsek Banjarmasin Selatan mengatakan selain mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankam barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam dengan nopol DA 4999 SU, yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Motor Satria F ini juga merupakan hasil curian sebelumnya," tutur Kapolsek.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil curian sudah digadaikan ke temannya di Mataraman Kabupaten Banjar yang bernama Udin Jangar dengan harga Rp. 750.000 dan hasilnya dibagi dua.
"Saat dilakukan pengembangan ke lokasi Udin Jangar masih belum ditemukan karena dia sudah tidak di tempat. Namun, anggota Reskrim Polsek masih berupaya melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dimaksud," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kris/ may



0 Komentar