hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin telah menerima puluhan laporan terkait pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.
Menurut Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHJS) Diskopumker Banjarmasin, Syamsudin, sejak lebih dari sepekan lalu, Diskopumker mendirikan posko pengaduan.
Pihaknya menerima puluhan aduan dari pekerja di Banjarmasin.
"Setidaknya ada sebanyak 49 pekerja yang melapor," ujar Syamsudin belum lama tadi.
Ia menambahkan, sebanyak 49 orang pelapor tersebut, berasal dari 3 perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin.
Ketiga perusahaan yang dilaporkan tersebut, mayoritas dikarenakan tidak membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kerena indikasinya THR nya dicicil dan juga di bawah ketentuan yakni sebulan gaji," urainya.
Syamsudin pun mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang masuk ke Diskopumker.
"Satu sudah kita upayakan mediasi, sedang dua sisanya rencananya akan kita temui sekaligus meminta penjelasan dan juga melakukan crosscek," katanya.
Bagi perusahaan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan tentang THR, terancam sanksi.
"Sanksinya mulai dari teguran sampai ke perizinannya. Tapi biasanya dikarenakan alasan klasik yaitu pendapatan. Tapi akhirnya dicarikan solusinya yang terbaik, yang penting hak pekerja bisa dibayarkan," pungkas Syamsudin.
rian akhmad/ may



0 Komentar